KoranNTB.com – Aksi bejat dilakukan oknum guru bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pelaku berinisial ECF (30 tahun) mencabuli anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Kristiaji, mengatakan pelaku asal Cianjur, Jawa Barat ini mencabuli tujuh anak laki-laki.

Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan handphone miliknya pada para korban untuk bermain Facebook dan menonton film dewasa.

“Setelah itu pelaku mencabuli korbannya pada waktu terpisah dan memberikan korbannya uang agar tidak melapor,” ujarnya di Mataram, Senin, 29 Juli 2019.

Pelaku memberikan uang pada korban dengan jumlah variatif, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

Pelaku mengalami perilaku seksual yang menyimpan dengan menyukai sesama jenis, sehingga seluruh korbannya adalah anak laki-laki.

Pada Kamis, 25 Juli 2019 lalu, Polda NTB melalui Subdit IV Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu tempat bimbingan belajar di Mataram.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Polda NTB untuk diinterogasi,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat  (2) Jo pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun  2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling  singkat lima  tahun, dan paling  lama 15 tahun, serta  denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya. (red)

Foto: Oknum guru bimbel cabuli tujuh anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Istimewa)