KORANNTB.com – Bertempat di Aula DPRD, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, menghadiri rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda dari pembentukan 10 desa definitif dan pembentukan pendirian perusahaan perseroan daerah, Kamis, 1 Agustus 2018.

Rapat paripurna dipimpin H. Djekat,  dihadiri pula Ketua DPRD Lombok Utara H. Burhan M. Nur, SH., Wakil Ketua Sudirsah Sudjanto, Perwakilan Kodim 1606 Lobar Kapten Inf. Turmuzi, beberapa Pimpinan OPD, Kades se-KLU beserta tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna ke-36 masa sidang II tahun 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui Raperda terkait pembentukan desa dan pendirian perusahaan perseroan daerah, sebagaimana dibacakan oleh masing-masing juru bicara Fraksi Hanura, Merah Putih, Demokrat, PKN dan Fraksi Golkar.

Usai mendengar pendapat akhir fraksi, pimpinan sidang H. Djekat, menyampaikan pada prinsipnya seluruh fraksi dewan dan bupati telah dapat menerima atau menyetujui Raperda yang terdiri atas pembentukan 10 desa dan Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok utara.

“Perbaikan dan saran yang telah yang termuat dalam laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan Peraturan Daerah ini,” tandasnya.

Sebelum rapat paripurna ditutup, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., pada sambutannya berkenaan dengan pembahasan bersama DPRD menyatakan 11 buah Raperda tersebut ditunggu keberadaannya oleh masyarakat seperti Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah yang keberadaannya penting lantaran merupakan perintis bagi sektor usaha, sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2017  tentang BUMD Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik daerah.

“Selama ini sebagian besar menganggap BUMD hanya berperan dalam menyumbangkan laba pada pemerintah daerah saja, padahal selain laba, adanya BUMD memberikan kemanfaatan bagi perekonomian daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya 10 Raperda terkait pembentukan desa persiapan menjadi definitif, lanjutnya, merupakan perwujudan komitmen bersama dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah guna mempercepat kesejateraan masyarakat.

“Dengan dibentuknya desa definitif ini, lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan kesejateraan penduduk setempat,” imbuh bupati.

Pembentukan desa definitif menjadi urgen untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peran serta masyarakat. Mengingat desa adalah tonggak strategik keberhasilan semua program pemerintah daerah. (red)

foto: den/humaspro