KORANNTB.com – Dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Lombok Timur ditangkap polisi, Minggu, 25 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama,  menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi pada Jumat, 23 Agustus 2019 di Masjid Islahul Muslimin, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Kedua pelaku berinisial A (22) asal Desa Suradadi Kecamatan Terara dan S (29) asal Desa Lekor Kecamatan Janapria.

Bermula, saat korban Edi Hermawan menuju Mataram. Namun dia berhenti di Masjid Islahul Muslimin untuk bertemu temannya. Dia kemudian turun menghampiri temannya dengan posisi kunci motor masih di kontak motor.

“Beberapa saat kemudian dia mendengar motornya dihidupkan dan dibawa lari orang tak dikenal. Korban berusaha mengejar sambil teriak ‘maling’,” kata Kabid Humas.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Suradadi Kecamatan Terara saat bermain billiar. Kemudian dilakukan pengembangan mencari motor yang mereka curi.

“Saat itu kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memberontak, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan lurus pada betis dua pelaku,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan, motor Yamaha Mio milik korban dijual pada penadah berinisial AL. Sementara pelaku S merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jerowaru.

Kombes Pol Purnama mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci motor saat berpergian. Itu untuk menghindari aksi kejahatan serupa. (red)