KORANNTB.com – Ribuan massa dari tiga kelompok menggelar aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) bermasalah di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Selasa, 24 September 2019.

Tiga kelompok massa terdiri dari Kesatuan Perjuangan Rakyat NTB, Front Perjuangan Rakyat dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi.

Kelompok massa tersebut mulanya menggelar aksi terpisah, dan berkumpul di kantor gubernur. Mereka menyuarakan tuntunan menolak RUU bermasalah sekaligus mendesak Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk tidak memberikan ruang perusahaan yang merampas tanah rakyat dengan dalih investasi.

“Dari RUU Pertanahan hingga RUU KUHP jelas undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat. Momentum Hari Tani Nasional kami menolak RUU Pertanahan. Reformasi agraria ala Jokowi tidak ideal untuk rakyat,” kata massa aksi Baidawi.

Baidawi menjelaskan, dalam RUU Pertanahan banyak pasal yang dapat mengkriminalisasi rakyat. Salah satunya ancaman pidana bagi rakyat yang menolak tanahnya digusur. Pemerintah, katanya dapat menggunakan pasal tersebut untuk kepentingan pribadi dengan dalih kepentingan negara.

Tidak hanya mahasiswa, aksi juga dihadiri rakyat jelata, yang sebagian besar merupakan petani di Lombok Timur yang tanah miliknya dirampas.

Aksi massa memuat beberapa tuntutan, seperti stop perampasan tanah rakyat, lawan privatisasi benih, meminta modal teknologi pengetahuan untuk rakyat, berikan jaminan harga untuk petani hingga stop kriminalisasi rakyat.

Dalam aksi, massa aksi wanita terlibat saling dorong dengan polisi wanita yang mengawal. Beruntung aksi kericuhan tidak terjadi. (red)