Pengiriman 15 Kg Ganja dari Jakarta ke Lombok Digagalkan
KORANNTB.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, meringkus tiga pelaku pengedar ganja di Terminal Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Minggu, 1 November 2019.
Sebanyak 15 bungkus ganja dengan total berat 15 kilogram berhasil disita. Ganja tersebut dibungkus menggunakan koran dan dikirim dari Jakarta.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah seorang pengantar dan dua kurir penjemput.
“Tim Brantas BNNP NTB menerima informasi akan masuk narkoba jenis ganja menggunakan bus dari Jakarta dan tiba di terminal Mandalika,” katanya, Senin, 2 Desember 2019 di Mataram.
Tiga pelaku diamankan saat masuk ke dalam sebuah mobil membawa ganja. Mereka berinisial MI (29 tahun) asal Jakarta, Z (33) tahun asal Kota Mataram dan I (46 tahun) asal Lombok Barat.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan ketiga pelaku. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam maksimal pidana mati. (red)