KORANNTB.com – Seluruh tempat hiburan di NTB diperintahkan untuk segera ditutup demi memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus COVID-19.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah, melalui surat pada seluruh bupati dan walikota di NTB meminta penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, desa wisata dan masyarakat.

Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang memicu potensi penularan virus Corona.

Penutupan tempat hiburan tersebut mulai berlaku Senin, 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Penutupan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan,” bunyi surat tersebut. (red)