KORANNTB.com – Sejumlah hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak beroperasi akibat pandemi COVID-19. Itu mengakibatkan ribuan karyawan dirumahkan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan sebanyak 24 hotel yang menjadi anggota PHRI di NTB tidak beroperasi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan stay at home atau diam di rumah. Akibatnya, 3.310 karyawan hotel terpaksa dirumahkan.

Wolini juga mengatakan, meskipun ada sekitar 32 hotel yang masih beroperasi hingga ini, namun managemen hotel telah merumahkan sebanyak 1378 orang karyawannya.

“Jadi, jika dikalkulasi dengan angka hotel yang tutup dengan jumlah karyawan 1932 orang, maka karyawan yang dirumahkan akibat pendemi Covid-19 di NTB mencapai sebanyak 3.310 orang,” katanya, Rabu, 15 April 2020.

Ia mengatakan, merujuk data Dinas Pariwisata di tingkat kabupaten/kota, tingkat okupasi hotel hanya berada dikisaran lima persen setelah wabah Corona melanda.

“Memang untuk okupansi hotel sudah turun, sudah hampir lima persen. Biasanya (angka okupansi paling rendah) 50 persen. Kemudian juga karyawannya hampir 3.310 telah dirumahkan dari industri hotel dan restoran, belum ada yang di-PHK,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah karyawan yang dirumahkan dapat berubah tergantung kondisi ke depannya. “Data yang kami himpun ini, yakni hotel yang tutup itu bukan tutup permanen, tetapi tutup sementara karena wabah pendemi Covid-19,” katanya.

PHRI berharap kebijakan pemerintah pusat dah daerah dapat menangguhkan biaya bulanan seperti pajak, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, listrik, air dan gas.

“Kalau sekarang dalam kondisi ini, ada penangguhan tapi dalam realisasinya tetap. Itu biaya rutin harus dikeluarkan pelaku usaha. Kalau tidak ada tamu, bagaimana bayarnya. Meski biayanya berkurang,” katanya.

Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi menyebutkan, ada belasan ribu karyawan dari 120 hotel bintang maupun non-bintang yang ada di kota itu sudah dirumahkan akibat sepinya penginap sebagai dampak pandemi.

“Sekitar 120 hotel di Mataram tutup dan karwayannya dirumahkan. Jika satu hotel kita asumsikan mempekerjakan 100 orang, maka jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 12 ribu,” kata Nizar.

Namun untuk data riilnya saat ini tim dari Dispar Kota Mataram masih melakukan pendataan terkait jumlah karyawan hotel yang dirumahkan.

Ia mengatakan belasan ribu karyawan yang dirumahkan itu tidak mendapatkan pesangon atau dana lainnya. Hal itu, berdasarkan kesepakatan karena wabah ini dirasakan bersama bukan kemauan sepihak.

“Sejauh ini, belum ada karyawan hotel yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka dirumahkan hingga kondisi membaik dan bisa kembali bekerja,” ujarnya.

Dampak wabah Covid-19, katanya, terhadap sektor usaha pariwisata terutama untuk hotel sangat terasa sekali. Berdasarkan laporan, 120 hotel bintang dan non-bintang yang sudah tutup hanya satu hotel yang masih beroperasional yakni Lombok Plaza.

“Hotel Lombok Plaza, tetap beroperasional karena sudah ada kontrak dengan Lion Air sebagai tempat menginap pilot dan karyawan Lion Air,” ujarnya. (red)