KORANNTB.com – Empat warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri Lombok Barat, dipanggil Polres Lombok Barat lantaran menjadi koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Sabtu, 18 April 2020.

Sebelumnya, mereka bersama ratusan warga lainnya menggelar aksi di Kantor Camat Kediri. Demo itu menunut pelayanan kesehatan yang tidak maksimal dan merasa terintimidasi oleh prosedur pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Namun, demo dilakukan di tengah pandemi COVID-19, di mana masyarakat dilarang untuk berkumpul atau melakukan physical distancing. Aksi demo yang melibatkan ratusan massa berpotensi meningkatkan risiko terpapar Corona.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan keempat Korlap menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat.

“Terhadap empat orang telah dilakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan telah melakukan aksi demo di wilayah hukum Polsek Kediri. Demo ini tidak mengantongi izin,” katanya.

Selain itu sesuai dengan maklumat Kapolri terkait larangan aksi demo di tengah masa pandemi Corona, membuat pihak kepolisian memanggil empat Korlap aksi demo tersebut.

“Hingga saat ini terhadap empat orang korlap tersebut tengah di lakukan klarifikasi motif dan latar belakang aksi demo depan Kantor Camat Kediri,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat juga tidak melakukan hal yang serupa, untuk mencegah mewabahnya Coronavirus COVID-19. (red)