KORANNTB.com – Dua oknum LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) ditangkap tangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lombok Timur, Selasa, 21 Juli 2020.

Kedua pelaku yang tertangkap berinisial SAH (52) dan MT (46) dan merupakan anggota LSM LKPK.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di sebuah warung makan jurusan Terara-Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan kedua pelaku bermula saat Satgas Saber Pungli Lombok Timur menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemeras yang dilakukan oknum LSM.

“Dugaan pemerasan terhadap dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi NTB,” katanya.

Kedua pelaku mendatangi anggota Gapoktan dan meminta pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan Rp100 juta dari Dinas Pertanian Provinsi NTB.

Oknum LSM tersebut kemudian meminta uang Rp15 juta kepada anggota Gapoktan agar permasalahan dalam penggunaan uang bantuan tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Karena merasa takut ancaman, kemudian anggota Gapoktan menyerahkan uang Rp12 juta pada oknum LSM,” ujarnya.

Uang Rp12 juta diserahkan sebanyak dua kali.  Penyerahan pertama Rp7 juta pada 16 Juli 2020. Kemudian pada Selasa, 21 Juli 2020 diserahkan penyerahan kedua Rp5 juta di sebuah warung makan. Pada saat penyerahan uang, oknum LSM kemudian dilakukan tangkap tangan.

Kedua pelaku kemudian digiring ke kantor polisi. Selain mengamankan uang tunai, polisi juga mengamankan idcard LSM LKPK dan  sejumlah identitas pelaku. (red)