KORANNTB.com — Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman. Pelaku berinisial AA (33 tahun) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena memeras dan mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang.

‘’Ini yang kami ungkap pemerasan dan pengancaman,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).

Pengancaman terjadi tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu pusat perbelanjaan atau mall di Mataram. Saat itu, pelaku yang melintas melihat korban sedang bemesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang.

“Korban setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ bebernya.

Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM. Awalnya pelaku meminta Rp 2 juta. Tapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak. Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Jika tidak diberikan, mengancam lagi menyebarkan video.

“Korban menyanggupi tambahan itu,’’ kata Kadek.

“Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu melapor kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Lima hari kemudian tersangka kami amankan di rumahnya,’’ ungkapnya.

Petugas mengatakan, awalnya ia tidak berniat melakukan pemerasan. Tapi karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban.

‘’Iya dia mau lewat di sana saja sebenarnya. Tapi melihat korban dan timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ tuturnya.

Dari catatan kepolisian. Pelaku belum memiliki catatan kriminal. Tapi akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman. AA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. (red)