KORANNTB.com – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Korban ditemukan meninggal, Rabu, 3 Februari 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan, dalam pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“Untuk kejadian di kamar korban, pada hari Selasa, 2 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wita,” kata Kapolres, saat konferensi pers. Kamis, 4 Februari 2021.

Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari Selasa sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

“Pada saat membuat kue, di situ tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor Scoopy,” lanjutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (red)