KORANNTB.com – Pria lanjut usia berinisial MJ alias Uwa (54 tahun), diringkus polisi lantaran memiliki sabu, Sabtu, 6 Februari 2021.

Pria asal Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu ini ditangkap pukul 02.00 Wita di Jalan Lintas Dompu Pekat.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, dalam keterangan pers mengatakan pelaku diduga mengedarkan narkoba.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Sekitar pukul 01.45 Wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil Sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat,” katanya.

Setelah berhenti, pelaku MJ turun dari mobil. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

“MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu,” ujarnya.

MJ terancam pidana paling singkat lima tahun atas perbuatannya tersebut. (red)