KORANNTB.com – Kurang dari 24 jam Kamaruddin alias Rudin (30 tahun) berhasil diringkus Reskrim Polres Sumbawa. Pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban bernama Salim Hamada (59 tahun).

Kronologis bermula pada Kamis, 18 Februari 2021, saat itu korban mengantar pelaku menggunakan motornya. Sampai di Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, motor korban kehabisan bensin.

Korban kemudian tidak mengantar pelaku sampai tujuan. Dari sana mereka terlibat cekcok, berujung pelaku menebas leher korban dengan parang. Korban kemudian jatuh dalam jurang di sekitar dan tewas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kurang dari 1×24 jam, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam saat bersembunyi di kebun miliknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat, 19 Februari 2021.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa ini kemudian dibawa ke kantor polisi. Dari sana polisi melakukan interogasi.

“Hasil introgasi bahwa benar pelaku yang melakukan penganiayaan dengan cara menebas leher korban,” katanya.

Motif pelaku kata Hari Brata, lantaran kesal korban tidak mau mengantarnya dengan alasan kehabisan bensin.

“Timbul niat pelaku akibat motor korban kehabisan bensin. Korban tidak mau mengantar pelaku sampai tujuan. Mereka empat cekcok dan langsung ditebas oleh pelaku menggunakan parang,” ujarnya. (red)

Foto: Pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap korban (ist)