KORANNTB.com – Seorang residivis kasus penggelapan motor berinisial YA (21 tahun) ditangkap Polsek Cakranegara. Itu karena aksinya mencuri HP di kos-kosan gagal.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, mengatakan pelaku yang baru satu bulan bebas dari lapas mencoba untuk beraksi di kos-kosan Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu, 17 Februari 2021.

Awalnya, korban masuk dengan mencongkel jendela kamar korban. Melihat korban tidur, dia kemudian mengambil HP di dalam.

Aksi pelaku rupanya tidak sempurna. Saat keluar kamar, kaki pelaku tersandung pintu dan diketahui penghuni kos yang lain. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cakranegara.

“Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat di dalam kamar korban. Lalu keluar kamar dan bersembunyi di sekitar kos-kosan,” katanya, Sabtu, 20 Februari 2021.

Saat dicari polisi, pelaku berhasil ditemukan di jalan samping kos-kosan. Dia langsung ditangkap dan bawa ke Polsek Cakranegara.

Pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban. Atas perbuatannya korban rugi sekitar Rp1,8 juta.

“Dia sudah mengakui perbuatannya. Untuk kendala sementara ini nihil. Barang bukti lengkap kita dapatkan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku ke TKP,” kata Zaki. (red)