KORANNTB.com – Pasangan anak di bawah umur berinisial A (14 tahun) dan D (16) kepergok berhubungan intim di kamar mandi Pantai Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 24 Maret 2021.

Pasangan yang masih duduk di bangku SMP itu dipergok oleh seorang pria paruh baya berinisial J alias Oyon (51 tahun).

Remaja berinisil A yang dipergok langsung memasang celana dan melarikan diri. Sementara si cewek tidak dapat melarikan diri.

“Saat dipergoki A sempat melarikan diri sementara korban langsung buru-buru mengenakan celananya,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, Jumat, 26 Maret 2021.

Namun bukannya prihatin, pria paruh baya ini justru memaksa anak perempuan di bawah umur itu melayani napsu bejatnya. Dia mengancam korban dengan senjata tajam.

“Korban sempat menolak, namun pelaku J mengancamnya menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban naik di atas berugak (gazebo) dan ia menyetubuhi korban,” ujarnya.

Korban yang merasa kesakitan usai disetubuhi akhirnya menelepon temannya dan dijemput di TKP.  Aksi bejat J pun tercium warga setempat dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Kini pria paruh baya tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)