Soal Gili Trawangan, Pemprov NTB dan GTI Diminta Taati Aturan
KORANNTB.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satgas melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, meminta Pemprov. NTB dan PT. Gili Terawangan Indah (GTI), patuh terhadap aturan dan keputusan yang akan diambil oleh Tim Satgas Percepatan Investasi.
Pesan tersebut disampaikannya di depan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan pihak PT. GTI pada rapat fasilitasi permasalahan investasi antara Pemprov. NTB dan GTI terkait tata ruang dan tanah terlantar di KLU secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.
“Satgas akan memutuskan persoalan ini, sesuai dengan data dan aturan, sehingga kami berharap kedua bela pihak menerima dengan lapang dada,” kata Imam Soejoedi.
Dalam rakor telah disepakati bersama, akan ada pertemuan dan kelanjutan rakor setelah Pemprov. NTB bersama dengan Pemkab KLU melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada di lahan 65 Ha.
Oleh sebab itu, beberapa poin dalam rapat sudah disepakati bersama, melalui tenggang waktu satu bulan ke depan akan dibahas bersama untuk kemudian menjadi pertimbangan keputusan persoalan Pemprov. NTB dan investasi PT. GTI di Gili Terwangan.
Keputusan tersebut, lanjutnya tentu berdasarkan data dan informasi serta kondisi lapangan yang merujuk ke aturan dan regulasi.
Diakuinya, ia mengapresiasi upaya dan langkah Gubernur NTB yang telah menggandeng semua pihak untuk meminta masukan dan saran pendapat.
Termasuk melibatkan KPK, unsur komponen lainnya serta Kejari sebagai jaksa negara. Termasuk terus melakukan upaya pendekatan secara humanis dan mendengar aspirasi masyarakat di Gili Terawangan terkait persoalan ini.
Opsi yang ditawarkanpun kata Imam sangat baik, adendum bila mengakomodir kebutuhan masyarakat, namun dengan ketegasannya Gubernur mengatakan akan putus kontrak bila tidak ada kata sepakat.
Karena menurutnya, bahwa investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM di NTB.
Imam mengingatkan, bahwa antara kedua belah pihak harus saling menghormati. Ada hak-hak investor yang harus dimuliakan. Namun investor juga harus memiliki itikad baik mengikuti SOP atau aturan dan juga keseriusan untuk berinvestasi.
“Jadi harus ada kepastian dari kedua pihak, baik dari Pemrov maupun pusat dan dari investor,” katanya.
Apalagi dengan adanya UU Cipta Karya, jangan lagi tersandra oleh investor dengan memegang konsesi namun tidak menginvestasinya.
Maka dalam UU Cipta Karya 11, bahwa pemerintah berhak dan bisa memutuskan konsesi kepada investor, apabila investor tidak merealisasikan investasinya.
Oleh sebab itu Pemerintah mendukung penuh semua perizinan untuk investor tapi investor tidak boleh menyandra pemerintah.
“Ini harus kami sampaikan disini sebagai implementasi UU CK,” katanya.
Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan bahwa memutuskan persoalan ini penuh dengan kehati-hatian.
“Sehingga keterlibatan Satgas ini dirasa sangat membantu, untuk memutuskan jalan terbaik sesuai dengan keinganan kita,” ujarnya. (red)