KORANNTB.com – Seorang pria paruh baya berinisial CT (45 tahun) memperkosa anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan korban saat itu baru pulang buang air besar (BAB) di sebuah sungai. Saat pulang, dia dicegat pelaku.

“Saat melewati depan rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam rumah milik pelaku,” kata Hari Brata, Rabu, 9 Februari 2022.

Korban awalnya berusaha menolak, namun pelaku dengan upaya paksa menarik korban masuk ke rumahnya.

“Pelaku mengepalkan tangannya dan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti,” ujarnya.

Pelaku melontarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Bima, “teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati,” sehingga korban tidak berani melawan.

Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dan melahirkan anak.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

“Korbannya berkebutuhan khusus atau kelompok rentan. Kasus ini kami ungkap dengan pembuktian laboratorium forensik melalui tes DNA,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (red)