KORANNTB.com – Kasus Murtede alias Amaq Sinta resmi dihentikan Polda NTB atas kasus membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya.

Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pasal 338 tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dia membunuh dua begal saat diserang.

Begal pertama dilumpuhkan dengan menikam ke arah dada kanan menembus paru-paru. Sementara begal yang satu saat hendak kabur, ditikam ke punggung kanan menembus paru-paru.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, secara formil perbuatan Amaq Sinta terhalang pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan terpaksa (noodweer).

“Secara materil perbuatan Amaq Sinta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang  hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Kapolda.

Artinya, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta patut dan wajar dilakukan dalam situasi tersebut.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Maka terhadap laporan polisi (terhadap kasus Amaq Sinta) proses penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 109 KUHAP,” kata Djoko Poerwanto.

Pasal 109 KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) berisi tentang syarat-syarat penyidikan. Dalam ayat (2) disebut penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara dua kawanan begal yang berhasil kabur saat Amaq Sinta melakukan perlawanan kini diamankan polisi dan telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka W dan H (terduga begal) telah diamankan pihak kepolisian dan akan dituntaskan proses penyidikan,” ujarnya. (red)