KORANNTB.com – Publik digegerkan dengan aksi pembunuhan begal oleh korban begal bernama Amaq Sinta di Lombok Tengah April 2022 lalu.

Link Banner

Dua dari empat pelaku begal tewas di lokasi kejadian. Sementara dua lainnya kabur dan beberapa hari kemudian ditangkap polisi.

Dari dua pelaku yang kabur, satu pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial H (17 tahun). Kini dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya, Rabu, 15 Juni 2022, kemarin.

Anak tersebut didampingi Penasehat Hukum Anak Indra Pradipta, SH dan Yan Mangandar Putra, SH.,MH serta didampingi oleh perwakilan dari keluarga anak dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Anak tersebut didakwa dakwaan primair pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP atau subsidair pasal 365 ayat (1) KUHP yang dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya Vini Angeline.

Yan Manganda meyakini dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan anak tersebut. Dari kronologis yang disampaikan kepolosan sebelumnya, tidak ditemukan peran pelaku anak dalam penyerangan Amaq Sinta.

Kuat dugaan anak tersebut tidak mengetahui apa-apa saat kejadian, karena kondisi keempat terduga pelaku begal dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman keras tradisional.

“Dari surat dakwaan diketahui anak H diajak oleh pelaku lainnya dan tidak membawa senjata serta tidak menyerang korban Amaq Sinta,” kata Yan Manganda.

Sidang dipimpin hakim tunggal Farida Dwi Jayanti berlangsung secara tertutup berjalan lancar dan bijak. Hakim di akhir persidangan menasihati perwakilan keluarga anak agar lebih memperhatikan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita dengan agenda pembuktian mendengarkan Keterangan saksi termasuk saksi korban Amaq Sinta. (red)

Foto: Tim pengacara dan pendamping