KORANNTB.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meringkus enam pelaku diduga pengedar 1 kilogram ganja di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan penangkapan bermula dari informasi jasa pengiriman barang dan Bea Cukai tentang adanya ganja yang dibawa masuk ke Mataram.

Polisi kemudian menangkap enam pelaku di tiga lokasi berbeda di Mataram. “Pertama kita tangkap pria berinisial RRY di Ampenan Mataram,” katanya, Kamis, 14 Juli 2022.

Polisi kemudian mengamankan istri pelaku berinisial INH (19 tahun) di sebuah indekos. Polisi juga menangkap empat pria berinisial LDS (19) AOP (25) AS (22) dan DD (16) di Karang Baru Mataram. Mereka merupakan sindikat peredaran narkoba.

“Dari ketiga lokasi berhasil diamankan enam terduga dan barang bukti selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor,” ujarnya.

Para pelaku diancam pasal 114, 111 dan atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (red)