KORANNTB.com – Dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kota Mataram, Polresta Mataram melakukan operasi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika dan minuman keras (Miras) menjelang perayaan natal 2022 dan perayaan malam pergantian tahun 2023.

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Operasi yang dilaksanakan pada malam hari tersebut menyasar beberapa tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIP – MB).

“Operasi dalam rangka menjelang natal dan tahun baru ini menyasar beberapa tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin Penjualan Minol. Hal ini kami lakukan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun 2022,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu, 10 Desember 2022.

Yogi menjelaskan, di samping razia Minol pihaknya juga memerintahkan kepada tim yang tergabung dalam operasi tersebut agar memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan peredaran serta penggunaan jenis-jenis narkotika.

“Di samping Operasi Minol, kami juga mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam dan pengunjung agar tidak melakukan baik mengkonsumsi maupun jual beli barang narkotika,” ujarnya.

Dalam Operasi yang dilaksanakan tadi malam Lanjut Yogi, menyasar beberapa tempat hiburan malam di Kota Mataram, di antaranya PC Cafe, MC, BC Cafe dan D Cafe.

Beberapa barang bukti Minol yang sita dari tempat-tempat hiburan malam tersebut seperti arak, tuak, bir, beberapa jenis Coctail, Civas, Vodka, balack Label, Captain Morgan, Jack Daniel serta beberapa Minol lainnya.

“Dari keempat tempat hiburan malam tersebut sedikitnya ratusan botol Minol diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat izin perdagangan minuman beralkohol,” katanya. (red)