KORANNTB.com – Sartreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Pelaku berinisial S (32 tahun) warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah membunuh tetangganya berinisial D (26 tahun).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan kejadian terjadi pada Rabu, 15 Maret 2023. Saat itu pelaku datang pukul 09.00 WITA ke rumah korban dan bertemu kakak korban. Sementara korban saat kejadian masih tidur.

“Kakak korban pergi ke dapur membuat kopi untuk pelaku. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan menganiaya korban saat masih tidur,” katanya.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Korban meninggal dunia beberapa jam setelah penganiayaan terjadi dengan kondisi luka pada leher bagian kiri.

Gara-gara Air Bekas Mandi Mayat

IPTU Redho mengatakan dari keterangan tersangka, dia melakukan penganiayaan karena korban pada enam tahun lalu pernah memberi pelaku minum air yang ternyata air tersebut bekas digunakan memandikan mayat.

“Motif sementara pelaku karena dendam enam tahun lalu korban memberi air minum yang diduga oleh pelaku bekas memandikan mayat,” ujarnya.

Pelaku mengaku saat meminum air pemberian korban, tenggorokannya sakit dan sering diolok-olok oleh korban dan rekan korban lainnya. Akibatnya pelaku dendam hingga saat ini.

“Sekarang pelaku dan barang bukti pisau milik pelaku telah diamankan polisi,” katanya. (red)