Dirut PT AMGM akan Dipanggil Soal Pengajuan Pinjaman Tanpa Persetujuan Dewan
KORANNTB.com – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) akan dipanggil DPRD Kota Mataram. Itu buntut dari dilakukan dugaan pengajuan pinjaman ke pusat tanpa melalui persetujuan dewan.
Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi mengatakan alasan pemanggilan dipicu tidak dilibatkan DPRD selaku lembaga pengawas dalam dugaan pengajuan pinjaman tersebut.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 yang mensyaratkan wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. Namun untuk jadwal pasti pertemuan saat ini masih akan ditentukan.
“Masih diatur jadwalnya,” kata Didi disadur dari ntbsatu.
Dia menekankan pertemuan dengan Dirut PT AMGM untuk kepentingan publik sebagai wujud transparansi anggaran perusahaan serta sumber anggaran.
“Semua keperluan itu bisa diatur dengan berdasarkan hal yang mendesak dan urgen,” ujarnya.
Saat ini Kejati NTB juga masih mendalami dugaan korupsi pada PT AMGM yang dilaporkan sebelumnya. Dirut PT AMGM juga telah beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan. (red)