KORANNTB.com – Presiden Jokowi dikabarkan akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan sebagai Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Itu menyusul penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan saat ini Kementerian Sekretaris Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangak Firli Bahuri.

“Setelah menerima surat pemberitahuan, Kementerian Sekretaris Negara telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK,” katanya dilansir dari viva.co.id.

Nantinya ada dua Rancangan Keppres yang disiapkan, yaitu pemberhentian sementara Firli dan pengangkatan Ketua KPK sementara. Selanjutnya akan diserahkan ke presiden untuk diteken.