Indonesia akan menyampaikan argumen hukum untuk menentang kependudukan ilegal Israel di Palestina. Sebagaimana diketahui pada 19 Februari 2024 Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat di mana para pihak akan memberikan pandangan soal konsekuensi hukum pendudukan Israel di Palestina, termasuk Indonesia yang diwakili Kementerian Luar Negeri.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum untuk meminta pendapat penasehat (advisory opinion) dari ICJ, karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Menlu Retno Marsudi jelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakarta.

Retro juga telah mengumpulkan pakar hukum internasional untuk pernyataan di Mahkamah Internasional nanti.

Pembangunan opini hukum yang komperhensif untuk menunjukan kepada dunia terjadi pelanggaran secara terang-terangan hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.

Dijelaskan bahwa aneksasi Tel Aviv atas wilayah Palestina, pemmukiman di Tepi Barat dan mengubah status Yerusalem merupakan tindakan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Indonesia memang secara konsisten mendukung perjuangan Palestina selama bertahun-tahun. Itu sesuai dengan amanat konstitusi nasional Indonesia.

“Meski kita bukan pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia telah menyatakan dukungannya kepada Afrika Selatan untuk melaporkan pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan Israel ke ICJ,” kata Retno.