KORANNTB.com – Jumlah pembagian kursi di DPRD NTB sebanyak 65 kursi. Kursi tersebut tersebar di sebanyak delapan Dapil yang ada di Nusa Tenggara Barat. Dalam satu Dapil, kursi paling banyak berjumlah 12 kursi dan paling sedikit 5 kursi.

Berikut ini adalah pembagian kursi di 8 Dapil yang ada di NTB, untuk memenuhi jumlah 65 kursi DPRD NTB.

Dapil 1 Kota Mataram sebanyak 5 kursi.

Dapil 2 Lombok Barat dan Lombok Utara sebanyak 12 kursi.

Dapil 3 Lombok Timur A: Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek, sebanyak 9 kursi

Dapil 4 Lombok Timur B: Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru, sebanyak 6 kursi.

Dapil 5 Sumbawa Barat dan Sumbawa, sebanyak 8 kursi.

Dapil 6 Dompu, Bima dan Kota Bima, sebanyak 11 kursi.

Dapil 7 Kabupaten Lombok Tengah A (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah 7 kursi.

Dapil 8 Kabupaten Lombok Tengah B (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah 7 kursi.

Masing-masing Caleg di Dapil akan merebut kursi sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan di Dapil mereka.

Seperti diketahui, KPU menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk menentukan kursi DPR. Itu dengan pembagian angka ganjil (1,3,5,7 dst). Untuk menentukan kursi pertama, suara partai akan dibagi satu. Begitu juga dengan menentukan kursi kedua suara partai yang mendapat kursi pertama akan dibagi tiga, sementara suara partai lain untuk kursi kedua dibagi satu. Begitu pula seterusnya.