KORANNTB.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr Zulkieflimansyah yakni Junaidin alias Joni mangkir dalam sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis, 2 Mei 2024.

Pemilik akun Facebook Pimred Pusaranntb ini tiba-tiba mangkir tanpa kabar saat agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Pengacara Dr Zulkieflimansyah, Muhammad Wahyudiansyah mengatakan telah menanti sidang sejak pagi hari. Namun hingga sore hari justru terdakwa tidak hadir. Bahkan jaksa penuntut yang menghubunginya tidak digubris.

“Dari pagi nunggu, kita pingin tahu keterangan dia di pengadilan.  Jaksa WA dia, telp dia tapi tidak direspon. Hanya di-read doang,” katanya.

Terdakwa belakangan beralasan mengantar anaknya ke Sumbawa. Karena tidak hadirnya terdakwa, sidang ditunda hingga 13 Mei 2024 mendatang.

Wahyu berharap agar pihak jaksa mencabut penangguhan penahanan terdakwa karena terbukti tidak kooperatif.

“Kami berharap pencabutan penangguhan penahanan karena dia tidak kooperatif. Hakim sudah menetapkan jadwal harusnya kita tunduk,” ujarnya.

Bermula dari Bisikin Gaib

Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah.

Dia menuding Dr Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Dr Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal. Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin gaib saat berziarah ke makam ibunya.

“Kalau dia membuat posting ada bukti silakan, ini enggak ada. Dia dengar bisikan gaib, waktu di makam ibunya,” katanya.

Asal Minta Maaf

Pengacara mengatakan Dr Zul akan memaafkan terdakwa asalkan pelaku meminta maaf. Namun hingga sejauh ini pelaku tidak meminta maaf.

“Bang Zul pemaaf tidak mau bikin ribut. Kalau minta maaf tidak ulangi lagi akan dimaafkan. Tapi dia sendiri tidak mau minta maaf,” kata Wahyudiansyah.

Joni masih bersikukuh dengan tuduhannya  meskipun tidak ada satupun bukti yang membenarkan tuduhannya tersebut. Bahkan dia sebelumnya menyuruh pihak kepolisian yang membuktikan.

Pengacara juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut dengan “menggoreng” kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu tuduhan perselingkuhan.

“Kita mengingatkan kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE,” kata dia.