KORANNTB.comKasta NTB DPD Lombok Timur melaporkan lokasi tambang galian c di Lombok Timur yang diduga ilegal. Laporan tesebut dilayangkan ke Polda NTB.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana menyebut sekitar 18 lokasi galian c yang ada di beberapa desa yang tersebar di tiga kecamatan di Lombok Timur.

Risdiana menyebut pelaporan tersebut karena aktivitas galian c ilegal tersebut sudah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat di lingkar lokasi galian c.

“Dampaknya buruknya kualitas air baik air sungai untuk pertanian yang mengakibatkan menurunnya kuantitas hasil produksi petani maupun air sumur warga, kualitas udara yang juga sangat buruk akibat debu, rusaknya jalan negara yang dibangun dari uang rakyat,” ujarnya.

Keberadaan lokasi lokasi galian c ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga, beberapa kali masyarakat turun aksi menyampaikan keluhannya baik melalui DPRD maupun menemui Bupati Lombok Timur secara langsung, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dalam upaya menertibkan keberadaan lokasi lokasi galian c tersebut.

“Para pelaku galian c ini seperti kebal hukum dan tidak berani ditertibkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi karena faktanya ada dua galian c yang ditutup Pemkab Lotim beberpa waktu yang lalu malah kembali beroperasi,” kata Risdiana,

Hal tersebut katanya, membuktikan bahwa dugaan adanya pembeking di belakang para pelaku galian c layak dibenarkan sehingga mereka berani melawan keputusan pemerintah daerah untuk tetap beroperasi meski sudah ditutup paksa

“Kami mendesak Pemkab Lotim agar berani melakukan penertiban dan penutupan paksa di banyak lokasi galian c ilegal. Jangan hanya terkesan pilih target,” ujarnya.