Polisi Klaim Kerugian Polsek Kayangan 200 Juta
KORANNTB.com – Pasca penyerangan massa di Polsek Kayangan Lombok Utara pada Senin malam, 17 Maret 2025, polisi merinci kerugian mencapai Rp200 juta. Kerugian tersebut diakumulasi dari sepeda motor yang dibakar, laptop dan komputer yang dihancurkan hingga inventaris kantor yang tidak luput dari serangan massa.
“Total kerugian kita taksir sekitar 200 juta,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta.
Agus menyebut dua unit sepeda motor rusak, satu sepeda motor dibakar. Kemudian laptop, komputer dan inventaris kantor ikut rusak.
“Dua motor dinas terbakar, satu motor anggota rusak dan satu laptop, satu komputer terbakar. Beberapa bagian gedung dari kantor Polsek Kayangan mengalami pecah. Ada barang inventaris seperti tv dan LED yang rusak dalam insiden,” katanya.
Agus mengatakan kejadian bermula dari pengaduan warga terkait HP yang hilang di sebuah ritel modern. Pelapor adalah pegawai ritel.
“Kejadian bermula dari adanya pengaduan tentang kehilangan hp di salah satu ritel modern,” ujarnya.
Berbekal CCTV polisi berhasil mengamankan RW yang terlihat mengambil HP tersebut. Namun RW sebelumnya mengaku mengira HP itu adalah miliknya karena posisi HP berada persis di depannya berdasarkan CCTV.
Polisi tidak menahan RW namun mengenakan wajib lapor karena ada perdamaian dengan korban.
“Polsek Kayangan tidak menahan terlapor dengan ambil tindakan wajib lapor dua kali seminggu,” ujarnya.
Namun di tengah proses wajib lapor, RW bunuh diri diduga akibat depresi.
“Setelah dua kali wajib lapor ternyata terlapor bunuh diri di kediamannya di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan,” katanya.
Beredar rumor RW ditekan dan dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi. Itu yang memicu kemarahan warga pasca RW meninggal.
“Muncul isu ketidakprofesionalan Polres Kayangan, sehingga itu yang memicu masyarakat datang melakukan perusakan,” ujarnya.
Agus mengatakan jika ada oknum Polsek Kayangan yang terbukti tidak profesional dalam menangani kasus RW, akan dijerat hukum.
“Kalau ada ketidakprofesionalan Unit Reskrim Polsek Kayangan dalam menangani kasus itu, kita akan tindaklanjuti dan tindak tegas sesuai UU yang berlaku,” katanya.