KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bakal menahan kendaraan masyarakat yang telat membayar pajak selama dua tahun. Upaya tersebut sebagai langkah membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Saksi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Bapenda NTB, Isnaeni menjelaskan dalam Pasal 10 Pergub tersebut terdapat sanksi bila kendaraan telat membayar pajak 1-2 tahun akan ditahan STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Namun untuk kendaraan telat membayar pajak di atas dua tahun akan ditahan kendaraan tersebut hingga pemilik kendaraan melunasi pajak.

“Ini berlaku sejak Agustus 2024 lalu saat operasi gabungan,” kata dia.

Penahanan kendaraan selama 21 hari hingga pemilik melunasi pajak.

“Nanti kita kembalikan kendaraannya dengan bukti pelunasan, kalau lebih 21 hari tidak dilunasi sesuai ketentuan pasal 10 ayat (5) diberikan waktu sampai dilunasi,” ujarnya.

Bappenda hingga saat ini telah menahan ratusan kendaraan dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang belum melunasi pajak mereka. Namun meski demikian tindakan atau sanksi tersebut tergantung kebijakan Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB.