Kemenag NTB Bakal Tindak Tegas Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual
KORANNTB.com – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, membuat Kakanwil Kemenag NTB gerah. Ulah oknum tersebut memantik rasa waswas masyarakat yang mendidik anaknya di Ponpes.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan kasus di Kekait Gunungsari sangat mencoreng institusi pendidikan.
“Kita hari ini dikejutkan dengan laporan masyarakat terkait salah satu ponpes di Lombok Barat. Tentu ini sangat mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB,” katanya, Selasa, 22 April 2025 melalui siaran pers.
Zamroni mengatakan sudah seringkali Kemenag NTB turun untuk melakukan sosialisasi di Ponpes terkait pencegahan kekerasan seksual, termasuk kepada santri-santri.
“Kami sudah melaksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Zamroni mengatakan hampir setiap tahun ada khalaqah yang mengundang seluruh pimpinan Ponpes menghadirkan semua elemen dan stakeholder yang ada termasuk pemerhati anak, Polda, dan Kemenag untuk mengumpulkan seluruh pimpinan ponpes untuk menyampaikan penyuluhan-penyuluhan bagaimana layanan terbaik, termasuk layanan untuk anak-anak kita, santri di masing-masing Ponpes.
“Tetapi hari ini, memang kami juga baru menerima informasi itu pun melalui media sosial. Kami sudah koordinasi dengan Kemenag Pusat termasuk dengan pemerhati anak untuk menindaklanjuti berdasarkan PMA 73 yang ada terkait bagaimana kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.
Evaluasi Ponpes
Zamroni mengatakan meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan saksi tegas jika oknum di Ponpes terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Kami akan mempertegas, kami juga meminta APH untuk bertindak tegas. Kalau memang yang bersangkutan sudah terbukti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Itu termasuk juga tindakan untuk mengevaluasi Ponpes yang terlibat kekerasan seksual.
“Termasuk juga di dalamnya kami evaluasi Ponpesnya. Karena nanti ada sanksi yang kami laksanakan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.
Saol Satgas pencegahan kekerasan seksual di Ponpes, Zamroni mengatakan Satgas sudah terbentuk.
“Saya kira ini kami juga akan turun termasuk dengan stakeholder yang ada. Kami sebenarnya sudah buat Satgas di tingkat kabupaten/kota. Di dalamnya semua elemen ada, termasuk Kemenag kabupaten/kota, forum ponpes, dan pemerhati anak dan APH,” ujarnya.
Namun meski demikian kata dia, kasus di Ponpes soal oknum. Karena Satgas maupun Kemenag tidak bisa terlampau masuk jauh ke dalam, mengingatkan Ponpes adalah lembaga swasta.
“Tapi mungkin ini karena persoalan oknum, yang tidak bisa kita terlalu jauh masuk ke dalamnya. Karena ponpes itu lembaga swasta, tentu juga punya batasan bisa masuk dalam pengelolaan ponpes. Hanya bisa kita tekan,bagaimana kurikulum pembelajaran,” katanya.
Dia mengatakan Ponpes memiliki aturan sendiri yang kadang membuat sulit Satgas untuk masuk.
“Tapi bagaimana kemudian secara teknis di dalamnya, karena ada Ponpes perempuan dan putra. Kita sendiri kadang tak bisa masuk. Karena ada aturan tersendiri oleh lembaga Ponpes,” ujar dia.
Zamroni mengancam akan mencabut hak-hak Ponpes yang bermasalah.
“Tapi yang jelas kita minta APH menindak tegas pada yang bersangkutan. Terkait Ponpes, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang ada. Kami akan turun, teguran lisan, mencabut haknya,” ujarnya.
Bahkan sanksi mencabut izin operasional Ponpes bakal dilakukan.
“Kalau masih ada regulasi yang tidak dijalankan maka mohon maaf, menutup sementara. Pada saatnya mereka tak maksimal maka mencabut izin operasional Ponpes,” ujarnya.
“Kita bersedih. Kami sudah sering turun bahkan monitoring setiap Minggu setiap bulan. Tapi kami mohon maaf, lembaga ponpes punya aturan tersendiri yang tidak bisa kita masuk secara aturan,” sambungnya.