Kantor Debt Collector di Mataram Digeruduk Massa
KORANNTB.com – Kantor Perusahaan Debt Collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) di Jalan Brawijaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram digeruduk massa, Rabu siang, 23 April 2025.
Puluhan massa dari Team Quick Response (Tim Reaksi Cepat) Laskar Sasak mendatangi kantor tersebut buntut peristiwa mobil milik warga disita oleh oknum debt collector.
Massa memprotes aksi meresahkan oknum DC yang menyita kendaraan nasabah leasing. Padahal dalam regulasi yang ada, penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan oleh oknum DC. Perusahaan debt collector hanya berwenang menagih utang nasabah bukan menyita unit.
Pantauan media ini, ketegangan sempat terjadi lantaran massa merasa gusar oleh ulah oknum debt collector. Meskipun ada polisi di lokasi kantor tersebut yang mengamankan aksi, namun ketegangan terus berlanjut.
Massa sempat ingin menutup Kantor LNI karena tidak ada kesepakatan. Seluruh karyawan diminta keluar untuk meninggalkan kantor.
“Keluar! Keluar! Saya mau tutup!” ujar seorang massa.
Seorang Anggota Team Quick Response Laskar Sasak, Lalu Wirajaya mengatakan mobil tersebut milik seorang warga yang ditarik oknum DC di Lombok Tengah.
“Saat itu ditarik di Lombok Tengah. DC alasannya periksa nomor mesin, tapi justru membawa mobil itu,” ujar Lalu Wirajaya.
Mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih itu kemudian dikembalikan pihak perusahaan LNI usai massa menggeruduk kantor tersebut.
“Mobil sudah berhasil kita ambil. Semua (massa) sudah bubar sekarang,” katanya.

Sebagai informasi, ulah oknum DC di NTB sudah cukup memprihatinkan. Banyak laporan warga yang merasa menjadi korban dari oknum DC yang mengaku diperintahkan pihal finance untuk menarik kendaraan nasabah.
Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atau putusan pengadilan. Bahkan polisi pun harus memiliki surat resmi putusan dari pengadilan.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Surat Edaran BI Nomor 14/17 DASP tantang Jasa Penagihan menjelaskan; DC tidak menggunakan ancaman kekerasan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan fisik dan verbal, tidak menagih kepada selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus dan mengganggu, penagihan dilakukan di alamat domisi konsumen, penagihan hanya pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 20.00.
Dalam Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata dijelaskan; majikan bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan bawahannya dan tanggungjawab berlaku ketika bawahannya melakukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berbunyi perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat, Fathurrahman mengatakan DC itu tukang tagih bukan tukang tarik kendaraan, sehingga tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan nasabah.
“DC itu tukang tagih bukan tukang tarik. Tidak ada kewenangan sedikitpun mereka tarik (kendaraan). Yang punya ranah eksekusi itu pengadilan melalui juru sita,” katanya.
Fathurrahman yang juga merupakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok Barat menegaskan apabila DC melakukan penarikan unit nasabah di jalanan maka baik perusahaan debt collector maupun perusahaan finance yang menugaskan DC akan diberikan sanksi. Bahkan sanksi pencabutan izin dapat diberikan.
“Bisa dicabut izin PT DC tersebut dan juga PT Finance bisa diacabut izinnya. Jelas Peraturan OJK bilang begitu,” ujarnya.