KORANNTB.com — Pemerintah pusat resmi memutuskan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan rapat terbatas yang digelar hari ini, serta mempertimbangkan dokumen dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemerintah berlandaskan kepada dokumen resmi dan data administratif yang dimiliki, memutuskan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.

Link Banner

Sebelumnya, keempat pulau itu diklaim berada di wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keputusan ini menuai keberatan dari Pemprov Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya sejak awal.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, perubahan status administratif keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum 2022, bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Sengketa ini bermula dari pengajuan perubahan nama sejumlah pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari Kemendagri mencatat 213 pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang disengketakan.

“Hasil verifikasi tersebut diperkuat oleh surat Gubernur Sumut pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut, merupakan bagian dari Sumatera Utara,” kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/6).

Dengan keputusan final dari Presiden, status keempat pulau kini sah secara administratif sebagai wilayah Provinsi Aceh, mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.