Penertiban Bangunan di Gili Trawangan Dibahas, Satpol PP KLU Ikut Koordinasi
KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara terlibat dalam pembahasan rencana penertiban bangunan di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan, tepatnya di depan Noema Resort & Beach Club. Pembahasan tersebut juga mencakup rencana penataan kawasan melalui penyusunan master plan sempadan pantai.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda), Vidi Eka Kusuma, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian (APP) Setda KLU, Senin (5/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Asisten II Setda KLU, Kecamatan Tanjung, mulai pukul 08.30 WITA. Pertemuan tersebut membahas permohonan bantuan penertiban bangunan di kawasan sempadan pantai sekaligus rencana penataan kawasan pesisir Gili Trawangan.
Pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappeda, serta unsur TNI-Polri.
Turut hadir Camat Pemenang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) KLU, Pemerintah Desa Gili Indah, dan Ketua Masyarakat Adat Gili Trawangan, Rasiman.
Keterlibatan Satpol PP dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan tugas penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam rilis kegiatan, sejumlah regulasi dicantumkan sebagai dasar pelaksanaan tugas Satpol PP, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, pembahasan penertiban bangunan dan rencana penyusunan *master plan* sempadan pantai di Gili Trawangan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan pesisir yang melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
