Satpol PP KLU Tertibkan Pasar Tumpah Tampes untuk Atasi Gangguan Lalu Lintas
KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Rabu (7/10/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengatasi gangguan arus lalu lintas akibat aktivitas jual beli di pasar tumpah yang menggunakan badan jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, bersama jajarannya terlibat dalam kegiatan penataan dan relokasi pedagang tersebut. Penertiban dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.
Penataan dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan ketertiban aktivitas perdagangan di Pasar Tampes. Keberadaan pedagang di bahu jalan dinilai dapat menghambat pergerakan kendaraan, terutama saat aktivitas pasar berlangsung.
Selain mengimbau pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan, petugas juga melakukan penataan guna mendukung ketertiban parkir kendaraan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP KLU, anggota Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, Dinas Perhubungan, Disperindag KLU, serta unsur Trantib Kecamatan Kayangan.
Berdasarkan laporan kegiatan, penataan pasar tumpah tersebut berlangsung aman dan kondusif.
