KORANNTB.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra, menghadiri rapat koordinasi terkait Adinda Bungalow yang berlokasi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Jumat (9/10/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, M.Si., tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait untuk membahas persoalan Adinda Bungalow.

Totok Surya Saputra mengatakan, keterlibatan Satpol PP dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan tugas penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Satpol PP menjalankan tugas sesuai kewenangan, khususnya dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Totok.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Dalam rapat tersebut, Totok hadir bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda) Satpol PP KLU, Vidi Eka Kusuma.

Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, perwakilan TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker), Bagian Pembangunan Setda KLU, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat Pemenang, serta Bagian Hukum Setda KLU.

Rapat koordinasi lintas instansi tersebut menjadi forum pembahasan persoalan Adinda Bungalow dengan melibatkan perangkat daerah dan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.