Satpol PP KLU Beri Tenggat 24 Jam kepada PKL untuk Bongkar Lapak di Jalur RSUD
KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menata pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kuliner yang berjualan di sepanjang jalur alternatif milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KLU.
Penataan tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan di kawasan jalur alternatif rumah sakit. Dalam kegiatan itu, petugas juga membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang ke sebelah utara, yakni area yang menjadi lokasi berkumpulnya para PKL.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, MH, mengatakan petugas memberikan tenggang waktu 1 x 24 jam kepada para pedagang untuk membongkar lapak yang masih berada di jalur alternatif RSUD KLU.
Ia menegaskan, penataan tidak hanya berfokus pada penertiban lapak, tetapi juga mencari solusi bagi pedagang yang terdampak agar tetap dapat melanjutkan aktivitas usaha di lokasi yang telah diarahkan.
“Ya, kami juga ikut membantu proses pemindahan barang dagangan dari jalur alternatif menuju area di sebelah utara,” kata Totok.
Menurutnya, bantuan pemindahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi para pedagang selama proses penataan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama, Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP KLU, Wahyu Aji Pratama, S.STP., mengatakan penataan PKL tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Melalui penataan ini, para pedagang diarahkan untuk memindahkan aktivitas usahanya dari jalur alternatif RSUD KLU ke area yang telah ditentukan,” ujar Wahyu.
Tenggang waktu 1 x 24 jam diberikan kepada pedagang untuk membongkar lapak yang masih berada di jalur alternatif tersebut. Penataan ini sekaligus mengarahkan aktivitas perdagangan ke lokasi yang telah ditentukan.
