KORANNTB.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara melakukan monitoring dan survei lokasi di Dusun Sumur Pande Lauk, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

Pengawasan tersebut juga menyasar bangunan tempat usaha yang berada di bahu atau sisi jalan dan diduga tidak memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.

Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengatakan penanganan laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pemanfaatan ruang jalan tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

“Pemanfaatan ruang jalan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Totok.

Monitoring dan survei lokasi dilaksanakan mulai pukul 13.30 WITA dengan melibatkan personel Satpol PP KLU, yakni Lahir Bapadal, Maryadi, Togi Manjaya, Mariadi, dan Azizun Fauzi.

Dalam penanganan persoalan tersebut, Satpol PP KLU mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Pasal 18 dalam perda tersebut mengatur larangan penggunaan atau pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Ketentuan yang sama juga melarang pendirian bangunan di sisi jalan apabila tidak memenuhi persyaratan ruang pengawasan jalan.

Selain itu, aturan tersebut melarang tindakan yang dapat mengganggu atau merusak badan jalan maupun membahayakan keselamatan lalu lintas.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan pemanfaatan ruang jalan yang dilaporkan masyarakat.

Monitoring dan survei lapangan dilakukan untuk melihat kondisi lokasi yang dilaporkan warga. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai identitas pemilik usaha, jumlah bangunan yang menjadi objek pengawasan, maupun tindakan lanjutan yang akan diambil Satpol PP KLU.

Hasil pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif.