KORANNTB.com – Keterbatasan biaya operasional menjadi salah satu kendala utama pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Dari 20 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) yang tersedia, lima di antaranya belum kembali beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari tidak tersedianya insentif operasional dari pemerintah daerah, berkurangnya alokasi anggaran desa, hingga menurunnya pendapatan jasa pelayanan yang diterima Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Menurutnya, KSM memiliki peran penting dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab mengelola TPS 3R, mulai dari menerima sampah yang telah dipilah, melakukan pengolahan, hingga memastikan residu dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Namun, keberlanjutan kegiatan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan biaya untuk mendukung operasional sehari-hari.

“Pada 2025, kami melaksanakan peningkatan kapasitas dan memberikan insentif operasional kepada KSM. Namun, pengajuan anggaran insentif untuk 2026 tidak masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran karena kondisi keuangan daerah dan pusat,” ujar Husnul.

Ia menjelaskan, selama ini sumber pembiayaan KSM berasal dari jasa pelayanan pelanggan, dukungan anggaran pemerintah desa, serta bantuan pemerintah daerah. Dukungan tersebut dapat berupa barang, anggaran operasional, pelatihan, maupun peningkatan kapasitas pengelola.

Ketika sejumlah sumber pendanaan tersebut mengalami penurunan, sebagian KSM tidak lagi mampu mempertahankan kegiatan operasionalnya.

Meski demikian, Husnul menilai semangat masyarakat dalam mengelola sampah masih cukup kuat. Sejumlah KSM tetap mampu menjalankan kegiatan karena memiliki pendapatan jasa pelayanan yang memadai, seperti pengelola di wilayah Damian dan Genggelang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Lombok Utara, Masjudin, menyebutkan 15 TPS 3R lainnya masih aktif beroperasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pengelolaan sampah berbasis masyarakat tidak hanya bergantung pada keberadaan fasilitas, tetapi juga kepastian pembiayaan dan kemampuan pengelola memperoleh pendapatan secara berkelanjutan.

DLH Lombok Utara dihadapkan pada tantangan untuk menjaga agar fasilitas yang telah dibangun tetap berfungsi, sekaligus mendorong penguatan kelembagaan KSM agar pengelolaan sampah di tingkat desa tidak terhenti akibat keterbatasan anggaran.