KORANNTB.com – Seorang istri anggota DPRD Kota Mataram di Lombok, Nusa Tenggara Barat dinyatakan positif COVID-19.

Pasien positif berinisial RK (35 tahun) asal Kota Mataram. Ia sempat menolak diisolasi dan tinggal di Hotel Maktal di Kota Mataram.

Walikota Mataram Ahyar Abduh, mengatakan ia kabur membawa anaknya serta empat orang lainnya dan menginap di hotel.

“Ini kan dia kabur ke hotel. Bawa anak dan empat orang juga. Kita harus lakukan tracing ke hotel itu,” katanya, Selasa, 5 Mei 2020.

Mengetahui ia kabur, Walikota kemudian memerintahkan seluruh karyawan hotel tempat RK menginap untuk menjalani rapid test. Itu untuk memastikan orang lain tidak ikut terpapar Corona.

“Kan bingung kita. Sekarang malah kabur ke hotel. Kalau pihak hotel tahu dia positif Covid-19, kemungkinan tidak akan dikasi ke sana,”  ujarnya.

Walikota juga telah memerintahkan dilakukan kontak tracking terhadap semua orang yang telah berinteraksi dengan pasien positif tersebut.

Dilansir dari VIVAnews, suami RK merupakan anggota DPRD Kota Mataram berinisial MHT (52 tahun). Suaminya terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19 setelah bepergian ke Gowa Makassar.

MHT sebelumnya menjalani test SWAB di Rumah Sakit Universitas Mataram pada 22 April 2020 dengan hasil positif Corona. Namun karena ragu, dia berinisiatif memeriksa di Bali.

Kemudian pada 24 April 2020 hasil test SWAB di Bali ia positif Corona. Kemudian pada 27 April hasil SWAB negatif. Dia harus dirawat untuk memastikan hasil SWAB berikut juga negatif, sebelum dinyatakan betul-betul sembuh. (red)