KORANNTB.com – Masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan kini diwajibkan untuk melakukan skrining kesehatan. Skrining kesehatan tersebut dimaksud untuk mendeteksi dini penyakit atau potensi penyakit yang dapat diderita masyarakat, sehingga dapat melakukan pencegahan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan skrining tersebut untuk melakukan pencegahan sejak dini.

“Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga dapat melakukan intervensi sejak dini,” katanya.

Skrining kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Namun jika masyarakat tidak memiliki aplikasi atau aplikasi tersebut mengalami kendala lupa kata sandi, dapat melakukan melalui website.

Berikut caranya:

  1. Buka website https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau nomor kartu BPJS
  3. Isi tanggal lahir
  4. Isi Captcha yang tersedia di gambar tersebut
  5. Klik Cari Peserta

Setelah mengklik cari peserta, maka akan muncul data keanggotaan BPJS Kesehatan Anda. Di sana Anda diwajibkan untuk mengisi semua pertanyaan tentang riwayat kesehatan Anda saat ini.

Setelah semuanya diisi, maka dengan otomatis Anda telah menyelesaikan skrining kesehatan sekaligus mendapat rekomendasi terkait kesehatan dan potensi penyakit Anda dari pertanyaan yang Anda isi.

Sehingga diharapkan untuk mengisi dengan sangat jujur untuk mengetahui riwayat kesehatan masyarakat dan mendeteksi sejak dini segala risiko penyakit yang berpotensi muncul.