KORANNTB.com – Polemik pemilihan senat dan calon rektor Universitas Mataram (Unram) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Sejumlah isu simpang siur pun bermunculan di kalangan civitas akademika.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, SH., MH., menegaskan bahwa proses pemilihan senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.

Ia menekankan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.

Terkait isu yang menyebut guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan bahwa hal itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelas Khairul kepada awak media, Minggu, 19 Oktober 2025.

Khairul menyampaikan, penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan telah dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,” papar Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan. Ia menegaskan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pemilihan rektor.

“Selain itu, penjatuhan sanksi etik tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.