KORANNTB.com – Pernyataan sejumlah pejabat pemerintah terkait pemberitaan bencana menuai kritik karena dinilai berpotensi menekan kebebasan pers. Hal ini mencuat setelah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan imbauan kepada media agar tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.

Dalam konteks bencana banjir yang melanda tiga provinsi, Jenderal Maruli meminta media tidak mengekspos kekurangan pemerintah ke ruang publik. Pernyataan itu disampaikannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.

“Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media,” kata Jenderal Maruli, seperti dikutip dari Tempo.

Pada hari yang sama, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya juga menyampaikan pesan serupa kepada media. Ia meminta pemberitaan dilakukan secara bijak dan tidak menggiring opini publik seolah pemerintah dan petugas di lapangan tidak bekerja.

“Sampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak. Jangan menggiring-giring seolah pemerintah tidak kerja, petugas-petugas di lapangan tidak kerja. Di sini semua butuh kerja sama, kekompakan, energi positif.” Hal ini disampaikan Letkol Teddy di kanal Youtube BNPB.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida mengatakan pernyataan tersebut dinilai menekan peran pers sebagai pengawas kekuasaan atau watchdog, terutama dalam situasi krisis seperti bencana alam.

“Padahal, pemberitaan mengenai upaya pemerintah tidak menutup ruang bagi kritik. Kritik berbasis fakta justru menjadi bagian penting dari akuntabilitas dan perbaikan kebijakan publik,” katanya dalam siaran pers.

Dia mengatakan, pembatasan narasi media oleh pemerintah kerap dibungkus dengan alasan menjaga ketertiban, mencegah kepanikan, dan melindungi korban. Namun dalam praktiknya, kontrol informasi justru berpotensi mengaburkan kondisi nyata di lapangan.

“Ketika akses jurnalis dibatasi, data dikendalikan sepihak, dan narasi resmi dipaksakan, publik kehilangan hak untuk mengetahui situasi sebenarnya, termasuk skala kerusakan, keterlambatan distribusi bantuan, maupun kegagalan mitigasi yang seharusnya menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.

Praktik intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan “berita negatif” menunjukkan pengendalian narasi masih dilakukan demi menjaga citra pemerintah. Padahal, di tengah krisis, kerja jurnalistik yang bebas dan akurat justru membantu negara dalam melawan disinformasi, mempercepat respons publik, dan memastikan bantuan tepat sasaran.

“Pernyataan dua perwira TNI AD tersebut juga dikhawatirkan memicu praktik swasensor di ruang redaksi. Media berpotensi enggan menyampaikan kritik, bahkan menarik pemberitaan kritis terkait penanganan pascabencana, sehingga publik tidak memperoleh informasi yang utuh,” katanya.

Studi yang tengah dijalankan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menunjukkan praktik swasensor di media nasional semakin meningkat. Jika represi terselubung terhadap media terus berlanjut, kebebasan pers di Indonesia dinilai menghadapi tantangan serius dan berisiko kembali ke praktik otoritarianisme.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Pers menjadi landasan penting yang menegaskan fungsi pers nasional sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik, termasuk dalam situasi darurat.

Peran jurnalis bukan untuk memperburuk keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas tetap berjalan ketika kekuasaan berada dalam tekanan krisis. Kerja jurnalistik dilakukan melalui reportase lapangan, konfirmasi, serta proses cek dan ricek, sehingga informasi yang disampaikan merupakan hasil verifikasi.

Atas situasi tersebut, AJI menyampaikan sejumlah desakan, antara lain kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.

AJI juga mendesak pemerintah memberikan akses seluas-luasnya serta perlindungan keamanan bagi jurnalis dan media yang meliput bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain itu, Dewan Pers diminta bersikap tegas melindungi jurnalis dari ancaman dan intimidasi, serta para pemimpin redaksi diharapkan menjaga independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik.