KORANNTB.com – Sebanyak sembilan advokat dan satu mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji mengatur objek praperadilan yang berkaitan dengan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebagaimana diketahui, Pasal 158 huruf e memuat bahwa objek yang dapat dilakukan praperadilan adalah terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Namun dalam KUHAP tidak mengatur siapa subjek yang dapat mengajukan permohonan praperadilan dalam pasal tersebut.

“Tindakan tidak melanjutkan penyidikan atau penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah, namun tidak secara tegas menentukan bahwa siapa yang menjadi subjek hukum Pemohon,” ujar Irpan Suriadiata sebagai Prinsipal sekaligus kuasa para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan praperadilan;

Kemudian, menyatakan Pasal 158 huruf e UU KUHAP adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pihak yang berhak mengajukan praperadilan meliputi:

  1. Tersangka atau terdakwa untuk menguji adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, termasuk untuk memohon agar penyidik melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dan menilai secara objektif keterlibatan pihak lain yang patut diduga paling layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dihadapinya;
  2. penasihat hukum;
  3. korban atau pelapor;
  4. warga masyarakat atau kelompok masyarakat; dan
  5. lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat sipil.

Serta, menyatakan frasa dalam Pasal 158 huruf e UU KUHAP yang mengatur mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” harus dimaknai sebagai objek praperadilan yang dapat diuji oleh Pengadilan Negeri melalui Praperadilan atas permohonan subjek-subjek hukum sebagaimana disebutkan pada petitum tersebut.

Selain Irpan Suriadiata, ada sejumlah pemohon lain yaitu Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Novs Taupik Saputra.

Sementara permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon harus dapat menguraikan dengan jelas kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon atas berlakunya pasal yang diuji. Kemudian para Pemohon juga harus memberikan argumentasi pertentangan antara norma yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini.

“Siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan Pasal 158 itu. Nah yang paling penting di bagian kedudukan hukum itu juga harus diuraikan kalau bisa secara tajam supaya meyakinkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, kan ini nanti yang menentukan dan memutuskan tindak lanjut permohonan Saudara itu bukan hanya Majelis Panel ini, tapi sembilan orang hakim konstitusi setidak-tidaknya tujuh orang hakim konstitusi,” jelas Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Berkaca dari Kasus Dana Siluman

Irpan Suriadiata yang dihubungi media ini mengatakan, mengajukan permohonan judicial review ke MK berkaca dengan sejumlah masalah hukum yang pelik, salah satunya adalah kasus dana siluman DPRD NTB, di mana jaksa hanya menetapkan tersangka, menahan dan mendakwa tiga orang yang berperan sebagai pemberi dana, sementara 15 dewan yang menerima dana hingga kini belum diproses.

“Salah satu yang menjadi contoh adalah kasus dana siluman,” katanya, Ahad, 1 Maret 2026.

Dalam salah satu petitumnya, Irpan dkk meminta Mahkamah menetapkan subjek yang dapat melakukan praperadilan adalah tersangka atau terdakwa untuk menguji adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, termasuk untuk memohon agar penyidik melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dan menilai secara objektif keterlibatan pihak lain yang patut diduga paling layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Dia mengatakan permohonan ini berkaca dari kasus yang sering terjadi, misalnya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, APH hanya menangkap atau menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja meskipun ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus tersebut.

“Sehingga nantinya jika permohonan dikabulkan maka PPK bisa mengajukan praperadilan, karena sejauh ini PPK tidak memiliki akses ke sana,” jelasnya.

Irpan mengatakan akan mengajukan perbaikan permohonan pada 7 Maret mendatang, mengingat waktu yang diberikan Mahkamah paling lama 10 Maret 2026 untuk perbaikan permohonan.