KORANNTB.com – Baru-baru ini viral seorang pengendara roda empat di Bypass BIL II (Mataram – Lombok Barat) merekam aksi kampungan pengendara roda dua yang memasuk jalur roda empat. Perekam kesulitan untuk memacu kendaraan karena roda dua berkendara pelan di sisi kiri jalan dan terlihat roda empat juga berjalan pelan di lajur kanan jalan.

Unggahan tersebut memantik reaksi publik mengeritik kurangnya pemahaman berkendara oknum pengendara.

Jalur di Bypass BIL II sudah memiliki aturan yang harus ditaati pengendara untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas. Jalur untuk roda empat berbeda dengan jalur untuk roda dua. Jalur roda dua menggunakan jalur santai, berbeda dengan jalur roda empat menggunakan jalur cepat.

Di sisi lain, fenomena roda empat yang memacu kendaraan di lajur kanan dengan sangat pelan membuat banyak yang prihatin pemahaman oknum warga di Lombok berlalulintas.

Fenomena melaju pelan di lajur kanan dikenal dengan istilah Lane Hogger. Padahal semestinya lajur kanan hanya untuk mendahului. Jika ingin melaju pelan menggunakan lajur sisi kiri. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Itu untuk menghindari kendaraan yang melaju akan menyalip di sisi kiri yang lebih berbahaya dan rawan kecelakaan. Kejadian seperti ini hampir setiap hari ditemukan di Bypass BIL II menunjukan masih rendahnya kesadaran berlalulintas masyarakat di Lombok.