KORANNTB.com – Dinas Perhubungan NTB telah jauh hari menerbitkan imbauan terhadap kapal-kapal yang ada di NTB untuk tidak melakukan penarikan sewa secara ilegal. Itu menyusul banyak temuan praktik sewa ilegal berupa sewa matras atau kasur di kapal dan sewa cas hp. Oknum-oknum di kapal sengaja mematok biaya untuk penyewaan matras maupun listrik untuk melakukan cas hp. Padahal fasilitas tersebut tersedia gratis untuk penumpang kapal.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 telah mengatur bahwa kapal wajib memberikan fasilitas berupa tempat tidur untuk penumpang. Fasilitas tempat tidur harus memenuhi standar kelayakan berupa kasur atau matras bukan hanya berupa besi atau papan.

Selain Permenhub, terdapat juga Surat Imbauan Dishub NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III. Ada dua poin dalam surat tersebut:

  1. Seluruh kapal dilarang keras menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal
  2. Dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler dan atau alat eletronik lainnya di atas kapal.

Meskipun aturan telah lama terbit, namun praktik sewa ilegal oleh oknum di kapal masih marak terjadi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, meminta masyarakat untuk melapor ke Ombudsman jika praktik-praktik tersebut masih dilakukan di atas kapal.

Ombudsman juga tengah menelusuri praktik sewa matras di kapal lintas Kayangan – Poto Tano

“Pasca kami menangani yang Lembar – Padangbai, memang ada beberapa informasi yang masuk ke kami terkait pungutan sewa matras di penyeberangan Kayangan – Poto Tano atau sebaliknya,” katanya.