Oknum Anggota DPRD NTB Diadukan ke Ketua Dewan, Diduga Belum Lunasi Utang Ratusan Juta
KORANNTB.com – Seorang perempuan lanjut usia berinisial RY (79), warga Kota Mataram, mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AR alias BRM kepada Ketua DPRD NTB dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB. Pengaduan tersebut diajukan setelah upaya meminta pengembalian uang yang dipinjamkan kepada BRM selama lebih dari satu tahun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum RY, Yan Mangandar Putra, dalam keterangan pers yang diterima Jumat (3/7/2026), menyebut kliennya telah beberapa kali meminjamkan uang kepada BRM sejak 2023. Menurutnya, saat itu BRM beralasan membutuhkan dana untuk keperluan proyek. Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi NTB pada 2024, BRM kembali meminjam uang dengan alasan untuk melunasi utang kepada pihak lain.
“Klien kami selama ini selalu berupaya menagih secara kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Bahkan kami telah mengirimkan dua kali somasi dan terakhir dibuat surat perjanjian pengakuan utang tertanggal 11 Oktober 2025,” kata Yan dalam rilisnya.
Ia menjelaskan, dalam surat pengakuan utang tersebut BRM mengakui masih memiliki kewajiban sebesar lebih dari Rp556 juta yang dijanjikan akan dilunasi paling lambat 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, menurut Yan, belum ada pembayaran yang dilakukan.
Yan menilai tindakan BRM diduga mengandung unsur penipuan. Meski demikian, pihaknya memilih lebih dahulu menempuh mekanisme etik karena BRM masih berstatus anggota DPRD Provinsi NTB dan kader partai politik.
“Kami berpendapat sikap BRM yang tidak mau mengembalikan uang yang telah dipinjamnya merupakan siasat sejak awal yang patut diduga memiliki niat jahat. Namun kami memilih lebih dahulu menempuh upaya etik sebelum langkah hukum pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan tertanggal 10 Juni 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kehormatan DPRD NTB, Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi, Ketua Komisi IV DPRD NTB, serta pengurus partai di tingkat pusat dan cabang Sumbawa.
Dalam pengaduan itu, kuasa hukum korban meminta agar BRM dijatuhi sanksi berat sesuai mekanisme etik yang berlaku sebagai anggota DPRD maupun kader partai.
Menurut Yan, hingga tiga pekan setelah surat dikirimkan, pihaknya belum menerima undangan ataupun panggilan untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
“Kami berharap pimpinan DPRD dan pimpinan partai menindaklanjuti surat pengaduan kami. Ini merupakan benteng terakhir kami untuk menyelesaikan persoalan ini di luar proses hukum setelah lebih dari satu tahun klien kami mengemis agar uang miliknya sendiri dikembalikan,” katanya.
Yan juga meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB menjalankan perannya sebagai penjaga moral lembaga dan menegakkan kode etik demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak AR alias BRM maupun DPRD Provinsi NTB terkait pengaduan yang disampaikan kuasa hukum RY.
