KORANNTB.com – Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp4,44 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 April 2025 itu mencatat kekayaan Lalu Muhammad Iwan Mahardan berasal dari sejumlah aset, meliputi tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp1 miliar, satu unit Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp250 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp1,81 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp1,38 miliar. Dalam laporan tersebut, ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Perwira tinggi Polri kelahiran 20 Januari 1972 itu memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian. Ia pernah menjabat Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatra Barat, Auditor Madya TK III Itwasda Polda NTB, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB, hingga Anjak Muda Rorenmin Baharkam Polri. Selain itu, ia juga pernah menjadi staf pengajar STIK Lemdiklat Polri serta menjabat Kapolsek Metro Setiabudi, Penjaringan, Kelapa Gading, dan Jagakarsa.

Kejaksaan Agung kini menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ia merupakan anggota Polri aktif yang sedang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi saudara LMI. Beliau menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).

Dalam penyidikan, Kejagung menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual nampan makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan sebelumnya dan diduga mengandung unsur imbalan bagi tersangka.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Pengkajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut memiliki hubungan dengan petinggi BGN dan sebagian tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program. Dugaan mark up tersebut antara lain mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.