KORANNTB.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah tingkat atas atau sederajat.

Para pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan tersebut harus dipastikan secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka kemudian meminta MK menguji persoalan tersebut melalui perkara PHPU.

Para pemohon juga meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, menyatakan pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tidak berhenti di tingkat pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selanjutnya, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Dalam proses persidangan, KPU selaku termohon membantah dalil para pemohon. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari proses pencalonan, bukan perselisihan mengenai hasil pemilu.

KPU menilai sengketa mengenai proses pencalonan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Selain kewenangan MK, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, KPU berpendapat tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan karena hukum telah menentukan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

KPU menyebut ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden antara lain diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Persoalan tenggat waktu pengajuan juga menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara tersebut. Gugatan diajukan pada 10 September 2026, sementara perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan proses Pemilu 2024.

Meski demikian, para pemohon meminta agar MK memberikan ruang pembuktian untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berpendapat persoalan tersebut menyangkut keabsahan pencalonan yang menurut mereka bersifat fundamental.

Dalam persidangan, MK kemudian memeriksa keterangan dari sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi dan ahli. Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena persidangan tidak hanya membahas dokumen pendidikan Gibran, tetapi turut menyentuh persoalan kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, proses verifikasi persyaratan calon serta konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan dinilai tidak terpenuhi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah MK masih dapat memeriksa kembali persoalan syarat pencalonan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan calon telah ditetapkan serta dilantik.

KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah melalui proses verifikasi. KPU juga menilai persoalan yang diajukan para pemohon bukan merupakan sengketa hasil pemilu.

Setelah seluruh rangkaian persidangan dan pemeriksaan dilakukan, MK akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU maupun membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan tidak dapat diterima juga berarti MK tidak sampai pada pengabulan tuntutan para pemohon sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum perkara.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekaligus mempertanyakan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara PHPU yang diajukan setelah Pemilu 2024 selesai.