Dugaan Pungli Pedagang CFD Udayana Terancam Dilaporkan ke APH
KORANNTB.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Udayana, Kota Mataram, berupa penarikan iuran sebesar Rp5.000 per pedagang, terancam dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Direktur Seniman Hukum, Muhamad Haerudin MS atau yang akrab disapa Bung Heru, mengaku tengah mengumpulkan para pedagang yang diduga menjadi korban pungutan tersebut untuk menghimpun keterangan dan mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan.
Langkah itu dilakukan guna memastikan apakah penarikan iuran oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram benar-benar hanya menyasar anggota organisasi atau turut dibebankan kepada pedagang yang tidak terdaftar sebagai anggota. Hasil pengumpulan keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bung Heru menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut hak para pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan CFD Udayana. Menurutnya, setiap penarikan uang dari masyarakat harus memiliki dasar yang jelas, baik mengenai kewenangan pihak yang melakukan penarikan maupun pihak yang diwajibkan membayar.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan para pedagang yang merasa menjadi korban atau mengetahui langsung praktik penarikan iuran tersebut. Kami ingin mendengar keterangan mereka secara langsung, mengumpulkan informasi, dan memastikan bagaimana mekanisme pungutan itu dilakukan. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perdebatan tanpa ada kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas Bung Heru.
Ia mengatakan, apabila iuran sebesar Rp5.000 tersebut memang merupakan kewajiban anggota organisasi, maka data keanggotaan dan mekanisme penarikannya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pedagang yang bukan anggota tetapi tetap diminta membayar, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui dasar dan kewenangan penarikan tersebut.
“Kalau memang iuran itu diperuntukkan bagi anggota organisasi, tentu harus jelas siapa saja yang terdaftar sebagai anggota dan apa dasar kewajibannya. Namun, apabila ada pedagang di luar keanggotaan yang turut dipungut, pertanyaannya adalah atas dasar apa uang itu diminta? Hal inilah yang harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang,” ujarnya.
Menurut Bung Heru, penjelasan bahwa pungutan tersebut merupakan iuran organisasi tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Hal yang paling penting adalah memastikan kesesuaian antara aturan organisasi, status pedagang yang dipungut, serta ketentuan hukum yang berlaku di kawasan CFD Udayana.
Karena itu, ia membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke APH apabila dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya pungutan tanpa dasar yang sah atau praktik yang merugikan pedagang, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar saling melempar pernyataan,” katanya.
Bung Heru menambahkan, langkah hukum tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kejelasan dan pertanggungjawaban. Ia menilai para pedagang berhak memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang dibebankan kepada mereka, termasuk siapa yang berwenang melakukan penarikan dan ke mana uang tersebut disalurkan.
“Pedagang kecil harus mendapatkan perlindungan dan kepastian. Jangan sampai mereka merasa harus membayar sesuatu yang tidak mereka pahami dasar hukumnya. Kalau memang sah, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, jika ada penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum fakta dan bukti diperiksa. Menurutnya, pengumpulan keterangan dari para pedagang menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus menghindari munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
DPRD Minta Pungutan Dihentikan Sementara
Sebelumnya, dugaan pungutan terhadap pedagang CFD Udayana tersebut juga mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menyatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Dinas Perdagangan dan APKLI Kota Mataram agar menghentikan sementara seluruh bentuk pungutan di kawasan CFD Udayana hingga dasar hukum dan mekanismenya menjadi jelas.
Irawan menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, iuran sebesar Rp5.000 yang dihimpun APKLI pada prinsipnya ditujukan kepada anggota organisasi. Karena itu, apabila terdapat pedagang di luar keanggotaan yang turut dikenai pungutan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas, kewenangan menarik iuran itu hanya kepada anggota. Kalau kemudian dilakukan kepada orang di luar anggota, itu bisa masuk kategori pungli. Karena itu, kita harus lebih berhati-hati,” tegas Irawan, Minggu (18/10).
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Mataram membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan pedagang yang mengalami atau mengetahui dugaan pungutan tersebut. DPRD juga berencana membahas persoalan itu bersama jajaran Pemerintah Kota Mataram, termasuk Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum.
Pembahasan tersebut akan diarahkan untuk menelusuri dasar hukum penarikan iuran sekaligus memeriksa data keanggotaan APKLI guna memastikan status pedagang yang selama ini dikenai pungutan.
Dengan adanya perhatian DPRD dan rencana pengumpulan keterangan oleh Seniman Hukum, polemik iuran pedagang CFD Udayana diharapkan dapat memperoleh kejelasan. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua APKLI Kota Mataram, M Syahidin, menjelaskan bahwa iuran yang dihimpun organisasinya bukan merupakan pungutan liar, melainkan iuran anggota yang mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Meski demikian, APKLI menyatakan kesediaannya menghentikan sementara penarikan iuran di kawasan CFD Udayana untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat.
“Kami siap menghentikan penarikan iuran guna menghindari timbulnya keresahan dari berbagai pihak,” ujar Syahidin.
